Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat
melalui pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah;

b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat
kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6053);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);

7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2008 tentang Buku;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh
Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 351);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 825);

selengkapnya download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD 2018"

Posting Komentar

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENT...