Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang
disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan
pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai
peraturan perundang-undangan.
3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
di bidang tertentu.
11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam
satu lokasi
12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement
adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan
dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang memuat data satuan
pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan dasar dan
menengah yang terus menerus diperbaharui secara
online.
16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat
SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus
dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada
pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang.
19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan
21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang
selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan
pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun
anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin
yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya
disingkat MGMP.
23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya
disingkat MKKS.
24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil
(outcome) terhadap rencana dan standar yang telah
ditetapkan.
25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu
kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan
sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
yang direncanakan.
26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
(1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan
pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis BOS.
(3) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan
dalam penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan BOS.


Pasal 3

Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan Ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan

penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

selengkapnya download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 2018"

Posting Komentar

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENT...