Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

BAB I
PENDAHULUAN

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil
yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta
didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil
yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative
action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya
lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib
menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah
dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK,
dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang
bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1
(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu)
peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-
Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga
proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan
persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan
Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan
SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang
memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan
pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan
layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan
Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip
efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri sekolah;
c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan
BOS; dan
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan
Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangannya.


selengkapnya download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA 2018"

Posting Komentar

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENT...