Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

BAB I
PENDAHULUAN

TIM BOS

A. Tim BOS Pusat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim BOS Pusat, yang
terdiri atas:

1. Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas unsur:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.

2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan

b. Anggota :
1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan
Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian
Dalam Negeri; dan
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan.

3. Penanggungjawab Program BOS
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Anggota :
1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian
Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tim Pelaksana Program BOS
a. Tim Pelaksana SD;
b. Tim Pelaksana SMP;
c. Tim Pelaksana SMA;
d. Tim Pelaksana SMK;
e. Tim Pelaksana PKLK;
f. Tim Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
a. Unit Publikasi/Humas.

B. Tim BOS Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk Tim BOS Provinsi dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
2) Anggota :
a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b) Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan
Daerah.

c. Tim Pelaksana Program BOS
1) Tim Pelaksana SD dan SMP;
2) Tim Pelaksana SMA;
3) Tim Pelaksana SMK;
4) Tim Pelaksana SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
5) Sekretariat;
6) Penanggung Jawab Data:
a) Penanggung Jawab Data BOS SD/SMP;
b) Penanggung Jawab Data BOS SMA;
c) Penanggung Jawab Data BOS SMK;
d) Penanggung Jawab Data BOS
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB; dan

7) Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan
Provinsi).

Koordinasi antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal
dinas pendidikan provinsi ada di bawah kendali Sekretariat Dinas
Pendidikan Provinsi.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam
pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Provinsi meliputi:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat
pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS untuk
semua jenjang yang ditetapkan dari pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
lembaga penyalur BOS yang telah ditunjuk dengan
mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
c. melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS
Kabupaten/Kota;
d. melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap
sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodik;
e. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara
provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi BOS
tiap sekolah berdasarkan Dapodik;
f. kepala dinas pendidikan provinsi sebagai penanggung jawab
Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
g. melakukan pencairan dan penyaluran BOS ke sekolah tepat
waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap sekolah;
h. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim
BOS Pusat yang terdiri atas soft copy Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), soft copy rincian dana per jenjang
tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap
sekolah;
i. meminta lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan
hasil penyaluran dana ke laman BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
j. memonitor laporan penyaluran BOS dari lembaga penyalur ke
sekolah yang dikirim ke laman BOS Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
BOS di sekolah;
l. melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus
BOS;
m. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan
pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
n. mengupayakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional sekolah dan
operasional Tim BOS Provinsi; dan
o. membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan
dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat.
Akibat peralihan kewenangan pengelolaan sekolah pada jenjang
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SDLB/
SMPLB/SMALB/SLB) dari pemerintah daerah kabupaten/kota
kepada pemerintah daerah provinsi, Tim BOS Provinsi memiliki
tugas lain, yaitu:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk
memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan
yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b. memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh sekolah secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan
nomor rekening) di sekolah yang diragukan akurasinya,
kemudian meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data
melalui sistem Dapodik;
d. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite
Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk
melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
e. melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan
dan pelaporan BOS;
f. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun
online;
g. menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat
laporan;
h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim
BOS Pusat;
i. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah,
termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai
tim monitoring provinsi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS
Provinsi:
a. dilarang menggunakan BOS yang telah ditransfer dari RKUN
ke RKUD untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan BOS;
b. dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan
BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi
kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan BOS;
c. dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun
terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
d. dilarang melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan
jasa dalam pemanfaatan BOS;
e. dilarang mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penggunaan BOS;
f. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.

C. Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Struktur Keanggotaan
Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota


selengkapnya download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018"

Posting Komentar

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2018 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENT...